VoiceIndonesia.co – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan ibu dan lima anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Dumai dari Malaysia.
KJRI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur pada Kamis, 14 September 2023 mengatakan pemulangan dilakukan melalui pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai pada Rabu, 13 September 2023.
Ia menyerahkan langsung ibu bersama lima anak korban TPPO tersebut kepada Kepala UPT BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal.
Menurut Sigit, kelima anak tersebut merupakan anak dari seorang pria asal Pakistan dan wanita asal Indonesia, dimana keduanya menjadi pekerja ilegal di Malaysia.
Dilansir dari ANTARA, SAR yang merupakan ibu dari lima anak tersebut ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal 2022. Sedangkan ayah mereka menurut informasi telah dideportasi ke negara asalnya.
Setelah peangkapan, menurut Sigit, SAR bersama tiga anaknya yakni SAL (16 tahun), STN (11 tahun) dan SHS (10 Tahun dan NAJ (5 Tahun) diasuh oleh sepasang suami istri warga Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.
Baca Juga: Polisi Tangkap 30 CPMI Ilegal dan WNA di Hutan Bengkalis
Pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang tinggal di kandang sapi tersebut diselamatkan warga negara Malaysia dan diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kedua adik mereka diasuh oleh warga negara Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting.
Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO dan menempatkan dua anak laki-laki (STN dan SHS) di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru.
Sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.
Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, STN dan SHS berkesempatan mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru.
KJRI Johor Bahru mengimbau kepada Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penemparan migran Indonesia yang berlaku.
“Jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian,” kata Sigit.