VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan kanal Lapor Menaker pada Rabu (12/11/2025) di kantor Kemnaker, Jakarta, sebagai platform resmi untuk menampung keluhan dan pengaduan pekerja terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan. Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.
Menaker Yassierli menjelaskan hadirnya aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan informasi dan keluhan terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan. Platform ini mencakup pelaporan tentang norma kerja, norma K3, hubungan industrial, hingga program pemagangan yang mengalami penyimpangan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan,” kata Yassierli.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Pihak kementerian mengungkapkan telah melakukan uji coba platform dengan menampung sekitar 600 laporan atau pengaduan dari masyarakat. Sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan persoalan pengupahan dan jaminan sosial yang menjadi perhatian utama pekerja di lapangan.
Yassierli menjelaskan setiap laporan yang masuk akan diklasifikasikan untuk menentukan jalur penanganan yang tepat. Beberapa kasus akan ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, sementara kasus lain menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Pengawasan Ketat Program Magang Nasional 2025
Menaker mengakui selama ini masyarakat menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram, namun tidak bisa dideteksi secara sistematis. Kondisi ini mendorong pemerintah menciptakan kanal resmi yang mampu mengelola semua laporan secara terstruktur dan terukur.
“Kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
Jaminan kerahasiaan identitas pelapor menjadi komitmen penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan tanpa khawatir mendapat tekanan atau pembalasan dari pihak yang dilaporkan. Platform Lapor Menaker bisa diakses melalui laman https://lapormenaker.kemnaker.go.id untuk memudahkan pekerja di seluruh Indonesia menyampaikan keluhan atau pengaduan mereka.
