VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar ekspos terkait hasil pengawasan terpadu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan kedua pihak sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
“Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam keterangannya di Medan, Jumat.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan terpadu tersebut dilakukan di tingkat pusat terhadap 228 pemberi kerja/badan usaha yang berada di delapan provinsi yakni, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terus Berinovasi Kembangkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kami memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Jadi kami membutuhkan kolaborasi dengan stakeholder yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, karena tentunya kewenangan kami juga perlu penguatan-penguatan,” katanya.