VOICEIndonesia.co, Kapuas Hulu – Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka berinisial S (34) dalam kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia dan Malaysia, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tersangka diduga memfasilitasi PMI untuk masuk ke Negara Malaysia secara ilegal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (14/05/2024).
Rinto mengatakan tersangka S yang merupakan warga Kecamatan Badau terlibat dalam upaya penyeludupan enam orang PMI non prosedural yang berasal dari Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berhasil digagalkan jajaran Polsek Badau.
Dalam kasus tersebut, tersangka S terjerat pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Menurut Rinto, tersangka S mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial U, untuk bekerja sama memfasilitasi PMI non prosedural tersebut ke Negara Malaysia, dimana setelah tiba di Malaysia mereka akan dipertemukan dengan seseorang berinisial A.