VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mitigasi risiko korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) secara paralel. Selain itu, KPK juga tengah menyusun kajian lanjutan secara komprehensif untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi dalam tata kelola ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan mitigasi risiko ini fokus pada pembenahan tata kelola perizinan TKA. Langkah ini dinilai penting, mengingat pola korupsi serupa telah teridentifikasi sejak tahun 2012 namun masih berulang.
“Secara umum, KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: KPK: Modus Korupsi Perizinan TKA Teridentifikasi Sejak 2012
Budi menyampaikan bahwa KPK juga akan memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan izin mempekerjakan TKA. Ia menilai penguatan sistem IT menjadi kunci mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Budi menekankan pentingnya penutupan ruang diskresi yang membuka ruang transaksional dalam pengurusan izin TKA. KPK juga mendorong optimalisasi pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Eks Pejabat Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.