‘TPPO’ Tiga Warga Indramayu Tertangkap Akan Jual Perempuan ke Arab Saudi

by VOICEIndonesia.co
0 comment

MAJALENGKA, AKUUPDATE.ID – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Majalengka, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh petugas kepolisian setempat. Tiga orang yang ditangkap langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni AM, AS dan S, warga Indramayu, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap terbukti hendak memberangkatkan seorang perempuan berinisial IN (20), warga Majalengka, Jawa Barat, ke Arab Saudi dengan cara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, mengungkapkan sebelum ke Arab Saudi korban diberangkatkan ke Malaysia.

Gagal berangkat ke Saudi via Malaysia gara-gara pandemi Covid-19, kemudian korban dipulangkan dan batal berangkat ke negara tujuan tersebut.

Melansir Kompas.com “Korban gagal berangkat (ke Malaysia) karena pandemi ini. Akhirnya pada bulan November korban dipanggil lagi namun diberangkatkan ke Arab Saudi bukan ke Malaysia. Di Saudi korban hendak diberangkatkan dengan dokumen palsu,” kata Siswo, Rabu (20/1/2021).

Baca juga : 10 Jenazah TKI Ilegal dipulangkan ke NTT

Ia menjelaskan, pihaknya mengungkap praktik tersebut, berdasarkan laporan keluarga korban ke kepolisian pada 27 Desember 2020. Pihak kepolisian lalu melakukan pendalaman dan menangkap ketiganya sebagai tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya perempuan.

Selain itu, Siswo menjelaskan, pada 24 Desember 2020 salah satu tersangka juga sempat datang ke rumah korban. Tujuan tersebut dimaksudkan kata Siswo meyakinkan keluarga untuk korban berangkat ke Arab Saudi.

“Namun ketika di penampungan korban malah dipekerjakan masak-masak untuk jualan nasi di warung. Di warung tersebut korban mendengar hendak diberangkatkan ke Arab Saudi dengan dokumen dipalsukan sehingga korban melaporkan kepada keluarga,” ujar Siswo.

Ketiga tersangka tersebut, kini terancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Juwarih, mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Majalengka, Jawa Barat, memiliki jaringan. Bahkan jaringan tersebut kata Juwarih sampai ke pusat.

Dirinya menjelaskan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus TKI dapat diketahui dan salah satunya pemalsuan dokumen oleh agen saat calon TKI tersebut hendak berangkat.

“Salah satunya itu (pemalsuan dokumen). Kemudian selain itu juga iming-iming gaji besar ketika calon TKI tersebut berangkat ke luar negeri di negara tertentu. Itu juga bisa,” kata Juwarih, saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Baca juga : BP2MI Grebek Penampungan TKI Ilegal

Dirinya menambahkan, TPPO dalam modus TKI, praktiknya sama yakni selalu pemalsuan dokumen milik korban oleh agen serta iming-iming gaji yang tinggi ketika bekerja.

“Saya apresiasi kepada pihak kepolisian Majalengka yang menangkap tiga tersangka tersebut. TPPO di Majalengka ini jaringannya sampai ke pusat, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” kata Juwarih. (ODP)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia