VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Muller Silalahi, mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), antara tahun 2008 hingga 2010.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (16/06/2025) di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menghadirkan lima saksi, terdiri dari seorang ASN aktif, dua pensiunan ASN Kementerian Ketenagakerjaan, serta dua pihak dari sektor swasta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EN (wiraswasta), MS dan JM (pensiunan ASN Kemenaker), JEP (ASN Kemenaker), dan BAS (direktur utama di PT Dienka Utama),” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Jakarta, Senin (16/06/2025).
Baca Juga: KPK: Modus Korupsi Perizinan TKA Teridentifikasi Sejak 2012
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019-2024. Kasus pemerasan ini diduga terjadi sejak era Cak Imin yang menjabat Menakertrans periode 2009-2014, dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.