VOICEINDONESIA,Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan bahwa terhitung mulai Senin (15/8/2022), Pelayanan legalisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik penempatan ke Taiwan sudah bisa dilakukan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan Benny dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala UPT BP2MI seluruh Indonesia yang hadir secara virtual, Senin, (15/8/2022).
“Telah ditandatangani per hari ini 15 Agustus 2022 oleh Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Surat Edaran bersifat segera dan penting perihal pelyanan legalisasi dokumen PMI sektor domestik ke Taiwan,” kata Benny di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI senin (15/8/2022).
Atas penandatanganan tersebut, maka pelayanan legalisasi PMI sektor domestik penempatan Taiwan sudah dapat dilakukan jajaran BP3MI terhitung mulai dari 15 Agustus 2022.
“Jadi per hari ini BP2MI memutuskan bahwa pelayanan legalisasi Pekerja Migran Indonesia sektor domestik penempatan ke Taiwan sudah bisa dilakukan oleh seluruh balai BP2MI di seluruh Indonesia,” ujar Benny