Tok! Pelayanan Leges CPMI sektor domestik Taiwan sudah dapat dilakukan

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Tok! Pelayanan Leges CPMI sektor domestik Taiwan sudah dapat dilakukan

VOICEINDONESIA,Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan bahwa terhitung mulai Senin (15/8/2022), Pelayanan legalisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik penempatan ke Taiwan sudah bisa dilakukan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Benny dalam rapat yang dihadiri oleh  Kepala UPT BP2MI seluruh Indonesia yang hadir secara virtual, Senin, (15/8/2022).

“Telah ditandatangani per hari ini 15 Agustus 2022 oleh Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Surat Edaran bersifat segera dan penting perihal pelyanan legalisasi dokumen PMI sektor domestik ke Taiwan,” kata Benny di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI senin (15/8/2022).

Atas penandatanganan tersebut, maka pelayanan legalisasi PMI sektor domestik penempatan Taiwan sudah dapat dilakukan jajaran BP3MI terhitung mulai dari 15 Agustus 2022.

“Jadi per hari ini BP2MI memutuskan bahwa pelayanan legalisasi Pekerja Migran Indonesia sektor domestik penempatan ke Taiwan sudah bisa dilakukan oleh seluruh balai BP2MI di seluruh Indonesia,” ujar Benny

Selanjutnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan membacakan surat yang ia tandatangani.

Dalam surat tersebut, tertera bahwa selain pelayanan legalisasi dokumen PMI yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada pemberi kerja perseorangan dapat dilakukan di UPT BP2MI seluruh Indonesia, terdapat beberapa hal selanjutnya.

“Pada saat melakukan legalisasi Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG), diwajibkan bagi BP3MI untuk memberikan stempel di setiap halamannya,” tutur Gatot.

Kemudian, Benny menambahkan, UPT BP2MI seluruh Indonesia dapat melakukan pelayanan perubahan data pada SPBG sesuai permohonan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melampirkan surat pengantar dari BP3MI yang melakukan legalisasi SPBG sebelumnya. ***

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO