VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kemeterian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) siap membantu mendampingi proses hukum keluarga Soleh Darmawan (24), pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang meninggal di Kamboja pada 3 Maret 2025.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan, bantuan tersebut merupakan janjinya kepada keluarga Shaleh Darmawan.
“Karena ada indikasi dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: KP2MI Kembali Fasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
Menteri Karding bahkan memerintahkan jajarannya menemani ibunda Soleh Darmawan, Diana, dan kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait adanya indikasi dugaan TPPO.
“Jam 10.00 pagi tadi, Alhamdullilah keluarga Alm Soleh Darmawan diwakili Ibunya, Diana, ditemani kuasa hukum dan didampingi Tim Reaksi Cepat Kementerian P2MI melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya tentang dugaan TPPO dengan terlapor inisial A dan S,” ungkapnya.