VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepri mendalami dan melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai Badan Pengusahaan Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Dony Alexander dikonfirmasi di Batam, Senin, membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka kasus TPPO, salah satunya oknum pegawai BP Batam. “Benar (diamankan), saat ini masih pengembangan ya,” kata Dony.
Ia mengatakan dua orang tersangka itu berinisial MN (54) pekerjaan wiraswasta dan RS alias R (50) berstatus sebagai PNS di BP Batam.
Dony menjelaskan kasus TPPO itu terjadi pada 31 Oktober 2024 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korbannya dua orang wanita, yakni LF (37) asal Jawa Timur dan TH (24) asal Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.