Menteri PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeri

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Menteri PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeri

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan PMI harus mendapat perlindungan dari negara saat bekerja di luar negeri, oleh karena itu harus tercatat dan penempatan harus melalui jalur resmi.

“Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran salah satunya yakni untuk mencegah peristiwa pidana, oleh sebab itu pekerja yang ingin bekerja di luar negeri harus syarat dan ketentuan melalui jalur resmi pemerintah,” katanya dalam kegiatan sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Kota Palu, Senin.

Ia menyebutkan tujuan pelindungan dan penempatan PMI, selain memberikan perlindungan aspek hukum, juga penguatan kapasitas bagi calon PMI, termasuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, menjamin hak-hak dasar PMI, menjamin kesetaraan perlakuan, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, menciptakan kerangka kerja yang baik untuk penyelenggaraan layanan penempatan.

Baca Juga : Perkuat Pelindungan PMI, Menteri PPMI Tegaskan Pentingnya Skill dan Mental yang Kuat

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia