VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap para calon penumpang kapal ferry yang akan berangkat menuju Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode wawancara singkat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan validitas status keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Imigrasi menemukan indikasi adanya calon penumpang yang berencana berangkat namun terindikasi akan bekerja secara sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di luar ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindakan pencegahan, keberangkatan keempat calon penumpang tersebut ditunda. Keempat calon penumpang yang dimaksud antara lain: BA (50) asal Pare-pare, RA (17) asal Pare-pare, J (51) asal Polewali Mandar, A (26) asal Pare-pare.
Baca Juga: Kaporli Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan kondusif, di mana petugas Imigrasi tetap menjaga ketertiban dan keamanan di area pemeriksaan.
Tindakan penundaan keberangkatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah praktik pekerja migran ilegal dan memastikan semua prosedur keimigrasian diikuti dengan benar.
Baca Juga: Temui Dubes Korea Selatan, Wamen P2MI Bahas Roster Skema G to G
Menanggapi penundaan keberangkatan empat calon penumpang yang terindikasi akan bekerja secara non-prosedural di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada 17 Desember 2024, Jodhi, selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, memberikan penjelasan dan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh petugas Imigrasi.
“Sebagai bagian dari upaya mencegah praktik pekerja migran ilegal Indonesia, pemeriksaan dokumen keimigrasian yang dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka merupakan langkah untuk memastikan proses verifikasi yang lebih akurat. Dengan menggunakan metode wawancara singkat dan pemantauan berbasis teknologi, kami dapat dengan cepat mendeteksi indikasi pelanggaran atau potensi pekerja migran ilegal yang tidak memenuhi prosedur yang sah,” ungkap Jodhi.*