VOICEIndonesia.co, Kuala Lumpur – Imigrasi Malaysia menangkap 130 warga negara Indonesia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, Minggu (18/02/2024).
Berdasarkan informasi dari akun TikTok @jimselangor, 130 WNI tersebut terdiri dari 41 wanita, 76 laki-laki, 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Selain warga Indonesia, Imigrasi Malaysia juga menangkap dua warga negara Bangladesh.
“Operasi dilakukan selama dua jam. Dimulai pada pukul 02.38 pagi. Dari 156 warga asing diperiksa, yang ditahan sebanyak 132 orang,” jelas Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Jafri bin Embok Taha.
Dalam operasi tersebut pihak Imigrasi Malaysia menurunkan 220 anggota.
Baca Juga: Devisa Negara Dari Pekerja Migran Capai Rp156,9 Triliun setahun
“Adapun pelanggaran yang ditemui adalah tidak ada data pribadi dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan,” lanjutnya dalam bahasa Melayu.
Merespons hal tersebut pihak Hermono selaku Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia menjelaskan bahwa penangkapan warga asing di Malaysia adalah hal yang biasa.
“Penangkapan pekerja warga asing merupakan hal rutin yang terjadi biasa setiap hari. Kalau hanya pelanggaran keimigrasian, mereka akan dideportasi setelah menjalani hukuman beberapa bulan,” jelas Hermono pada VOICEIndonesia.co, Senin, (19/02/2024).
Hermono juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan notifikasi dan data dari Malaysia karena adanya prosedur.
“Notifikasi itu perlu waktu. Prosedurnya, Kemlu Malaysia akan memberikan notifikasi setelah mendapatkan informasi detail nama-nama WNI yang ditangkap,” lanjut Hermono.