PMI Sakit atau Kecelakaan di HongKong? Begini Langkah yang Harus Dilakukan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jika sudah ada tanda tangan tersebut maka majikan tidak wajib membayar hak nya ke pekerja dan PMI tidak bisa menuntut.

Untuk itu pastikan agar membaca dokumen terlebih dahulu. Jika tidak mengerti bisa meminta bantuan pada organisasi atau serikat yang ada di HongKong.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO