Para korban ini bukanlah warga Kepri, tetapi berasal dari daerah Sumut, Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung, Dumai dan Jakarta.
Dalam kasus TPPO atau PMI non-prosedural ini, Polda Kepri menetapkan sebanyak 25 orang tersangka.*