BP3MI Kepri Gagalkan 11 CPMI Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Tim Pelindungan BP3MI Kepulauan Riau mencegah 11 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) saat melakukan monitoring di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis, (19/6/2025).

Mereka diduga hendak berangkat bekerja ke Malaysia secara ilegal.

Tim menemukan kejanggalan pada penumpang Kapal MV Citra Legacy 3 dan MV Aliya Express 3 yang dijadwalkan berangkat menuju Malaysia pada sore hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11 orang yang hanya mengantongi paspor, visa 3 bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

“Modus mereka adalah menggunakan visa kunjungan keluarga, padahal tujuan sebenarnya adalah bekerja di Malaysia secara ilegal,” ujar Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Jumat, (20/6/2025).

Dari hasil pendalaman, 11 orang tersebut terdiri dari delapan orang asal Sulawesi Tenggara dan tiga orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka telah menempuh perjalanan panjang dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, menuju Batam dengan transit di beberapa pelabuhan domestik.

Setibanya di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, mereka dijemput oleh seorang terduga pengurus, lalu diarahkan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Di sinilah petugas helpdesk BP3MI menemukan indikasi pelanggaran dan langsung mencegah keberangkatan.

Dari hasil wawancara, tujuh orang mengaku membayar antara Rp6-7 juta untuk pengurusan paspor dan visa.

Uang tersebut diserahkan kepada seorang perekrut di daerah asal, yang diketahui merupakan suami dari salah satu CPMI bernama Marnia.

Sementara itu, La Faira, salah satu CPMI, mengaku membayar Rp4 juta kepada seorang perempuan bernama Elen Magdalena yang berdomisili di Batam.

Imam menyebut, Elen Magdalena mengaku hanya membantu menjemput dan mengantar para calon pekerja atas permintaan suami Marnia yang kini berada di Malaysia.

Setelah pencegahan dilakukan, BP3MI segera mengamankan para CPMI dan dua terduga pengurus, yaitu Marnia dan Elen Magdalena.

Selanjutnya, mereka diserahkan ke Subdit IV Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para calon PMI tentang risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri,” ungkap Imam.

Sementara tiga orang CPMI kini ditampung di Rumah Ramah BP3MI Kepri, sementara tujuh lainnya bersama dua terduga pengurus masih dalam proses penyelidikan.

Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.

Menteri Karding juga mengimbau CPMI mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,” imbuh Karding.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO