VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji wacana pemanfaatan sebagian dana cukai hasil tembakau (CHT) untuk menjamin pesangon buruh industri rokok yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, menyampaikan bahwa kajian ini muncul dari usulan agar sebagian dana cukai rokok dialihkan untuk perlindungan sosial pekerja di sektor tembakau.
“Selama ini kan pekerja rokok hanya mendapatkan asuransi dari potongan yang disiapkan oleh perusahaan. Nah, ada usulan dari Pak Bambang bagaimana kalau cukai rokok bisa meng-cover asuransi buat pekerja. Nanti kita coba pelajari regulasinya apakah bisa,” ujar Afriansyah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Program BSU Jilid 2 Masih Belum Jelas, Menaker: Tunggu Arahan Prabowo
Ia menambahkan, jika secara hukum memungkinkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahasnya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Menurut saya bagus, dan tidak membebankan pengusaha dan pemerintah serta pekerja. Jadi cukainya yang diambil itu yang diberikan kepada pekerja untuk lebih meningkatkan jaminan sosial mereka,” katanya.
Baca Juga: Yassierli Sebut Komunikasi Publik Jadi Kunci Jaga Marwah Kemnaker
Afriansyah menegaskan, pembahasan lintas kementerian akan dilakukan untuk menilai dampak usulan ini terhadap keberlanjutan industri hasil tembakau serta perlindungan pekerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau masih menjadi penopang besar bagi perekonomian nasional. Ia mencatat kontribusi cukai rokok pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan menyerap hampir enam juta tenaga kerja dari petani hingga pekerja pabrik.
Namun, Faisol juga menyoroti kebijakan kenaikan cukai yang terus terjadi sejak 2020 dan aturan nonfiskal seperti PP Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai mempersempit ruang gerak industri legal dan memicu risiko PHK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun mendatang. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri tembakau.
“Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.