VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) membantu mengurus pengembalian dokumen milik Mila, pekerja migran non-prosedural yang dokumen-dokumennya ditahan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran sudah membantu saya mendapatkan kembali dokumen yang isinya ijazah, akta, KTP sama KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas semua kebaikan Bapak,” kata Mila dalam tayangan video, dikutip dari Instagram BP3MI Jabar, Rabu (20/11/2024).
Sebelumnya pada Rabu (13/11), Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengunjungi kediaman Mila di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan RI – Timor Leste
Dilansir dari ANTARA, dalam kunjungan itu, Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi, untuk melihat langsung keadaan Mila.
Karding langsung menginstruksikan kepada jajaran untuk melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengurus pengembalian semua dokumen penting milik Mila.