BPJS Ketenagakerjaan Sebut JKP Lindungi Pekerja Korban PHK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Solo – BPJS Ketenagakerjaan menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melindungi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia mengatakan pada kebijakan tersebut pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada Program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan.

Baca Juga: Kemnaker dan Kemen PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan

Jumlah tersebut meningkat dari yang sebelumnya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga ketiga dan 25 persen pada bulan empat sampai dengan bulan keenam.

“Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan,” katanya.

Sementara itu, dikatakannya, sampai dengan Maret 2025 pembayaran manfaat klaim JKP di Surakarta sebanyak 4.300 kasus dengan manfaat sebesar Rp6,06 miliar. Angka ini naik 4.300 persen dibandingkan Maret 2024 sebanyak 178 kasus dengan manfaat sebesar Rp141juta.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sedangkan untuk pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) sebanyak 18.104 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp223,7 miliar, JKM (Jaminan Kematian) sebanyak 418 kasus sebesar Rp6,1 miliar, JKK sebanyak 5.616 kasus sebesar Rp13,4 miliar, dan JP (Jaminan Pensiun) sebanyak 3.676 kasus sebesar Rp3,6 miliar.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, lanjutnya, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. “Ini untuk memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien,” katanya.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi enam bulan.

Dari sisi iuran JKP, kata dia, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran Program JKM. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.

Terkait kebijakan tersebut ia berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

“Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini untuk mendapatkan manfaat yang maksimal,” katanya.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO