VOICEIndonesia.co, Nunukan – Sebanyak 4.000 lebih data pemilih Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dihapus dari daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Imigrasi Nunukan yang diadakan di Lantai 2 Warung Nura pada Kamis, (20/06/2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekda Kabupaten Nunukan, Polres Nunukan, Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Disdukcapil, dan BP2MI Nunukan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Nunukan dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting diantaranya data pemilih PMI yang tidak berada di Nunukan dan bekerja di luar negeri dihapus dari daftar pemilih Kabupaten Nunukan.
Bagi pemilih yang dihapus dari daftar pemilih karena bekerja di luar negeri dapat melaporkan diri ke Disdukcapil atau BP2MI untuk diaktifkan kembali agar dapat masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Bakal Dijual Majikan, PMI Asal Banten Diduga Jadi Korban TPPO
KPU Kabupaten Nunukan akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil serta BP2MI untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Keputusan penghapusan data pemilih PMI ini diambil karena dikhawatirkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Hal ini mengingat jumlah pemilih Golput di Kabupaten Nunukan yang selalu tinggi pada setiap pemilu sebelumnya. Selain itu, Kabupaten Nunukan juga termasuk dalam zona merah pada pemilihan sebelumnya.
M. Anas Awaludin selaku perwakilan dari Imigrasi Nunukan menyatakan, “Kami siap mendukung sepenuhnya keputusan rapat ini dan akan berkoordinasi dengan Disdukcapil serta BP2MI untuk memastikan proses pengaktifan kembali pemilih yang bekerja di luar negeri dapat berjalan dengan lancar. Hal ini penting agar hak pilih setiap warga negara tetap terjamin, meskipun mereka berada di luar negeri.”
Diharapkan dengan penghapusan data pemilih PMI ini, jumlah pemilih Golput di Kabupaten Nunukan pada Pemilu 2024 dapat ditekan seminimal mungkin.
KPU Kabupaten Nunukan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa kembali status dirinya sebagai pemilih di website KPU atau melalui aplikasi Lindungi Hak Pilih.*