VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan kunjungan studi banding ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini dilakukan oleh tim pengelola JDIH Kemnaker untuk mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum berbasis digital.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya memilih BPK sebagai rujukan karena dinilai telah terbukti unggul dalam praktik pengelolaan JDIH. Ia mengatakan, tim JDIH Kemnaker ingin mempelajari best practice yang diterapkan BPK.
“Melalui benchmarking, pengelola JDIH Kemnaker diharapkan dapat bertukar pengalaman dan praktik terbaik, termasuk dalam mengelola basis data peraturan perundang-undangan,” ujar Cris Kuntadi.
Baca Juga: Menaker Harap Sektor Industri Jadi Katalisator Lapangan Kerja Berkualitas
Cris menegaskan komitmen Kemnaker untuk mengembangkan JDIH yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sistem JDIH harus memiliki struktur yang baik dan bersifat inklusif.
“Pengembangan JDIH merupakan prinsip dasar dari keterbukaan informasi hukum, karena keterbukaan informasi hukum adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.
Baca Juga: Kemensos Gandeng Kemenaker Perluas Sekolah Rakyat
Kunjungan benchmarking ini menunjukkan keseriusan Kemnaker dalam memperkuat layanan digital di bidang hukum, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi dan kemudahan akses informasi hukum.