VOICEINDONESIA.CO,Lombok Timur- Meski sempat tertunda, kini pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati kerjasama penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Karena itu, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur dibanjiri Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) yang hendak mendaftar ke Malaysia.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Disnakertrans Lombok Timur, H. Supardi kepada VoiceIndonesia.co di Ruang Kerjanya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Lanjut Supardi, saat ini C PMI asal Lombok Timur mendaftarkan diri dan diseleksi sudah mencapai sekitar 3000 orang lebih.
“Setiap hari hampir seratusan orang lebih yang datang untuk mengikuti seleksi,” Kata Supardi.
Setelah dilakukan seleksi pemberkasan, sambungnya, para C PMI kemudian didaftarkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
H. Supardi menjelaskan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki ijin resmi untuk merekrut CPMI di Lombok Timur ada sekitar 60 an lebih perusahaan.
“Untuk CPMI pemula pengurusan berkas, baik itu paspor dan lain sebagainya tidak dikenakan biaya atau zero cost,” ungkapnya.
Pemberlakuan Zero cost tersebut kata dia, diberlakukan untuk C PMI pemula, yang akan bekerja di beberapa sektor.
“Sektor yang dimaksud yaitu, pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang atau perkebunan dan awak kapal yang dipekerjakan diperairan Internasional,” urainya.
Berdasarkan SK Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 tahun 2021 jelasnya, tertuang peraturan tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, berlaku untuk komponen biaya yang diperlukan seperti tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja.
Kemudian legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengantin paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mensyaratkan, transportasi dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi.
“Semua biaya ditanggung oleh perusahaan di negara tujuan,” ujarnya.
Karena itu, H. Supardi menghimbau kepada masyarakat agar tidak dengan mudah di bohongi oknum sponsor tidak bertanggung jawab yang meminta biaya pemberkasan maupun pemberangkatan.
H. Supardi dengan tegas mengatakan, jika ada ditemukan atau aduan C PMI yang dikenakan biaya, maka pihak Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang merekrut untuk ditindak tegas.
“Jika ada yang kedapatan mengambil biaya dari C PMI dengan sektor yang dimaksud makan kita akan panggil Perusahaan untuk kita tindak dan mintai pertanggungjawabannya,” tegasnya. Zin