VoiceIndonesia.co – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial LS.
WNA asal Italia tersebut dideportasi karena melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, di Depansar, Senin, 25 September 2023.
Dilansir dari ANTARA, 26 September 2023, imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar panangkalan.
Sesuai dengan pasal 102 ayat 1 Undag-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali diperpanjang paling lama enam bulan.
LS (35Th) akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, Kemudian Doha (Qatar) dan terakhir menuju Roma, Italia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa on arrival (Visa kedatangan). Surat izin tersebut berlaku hingga 3 Oktober 2023.
Baca Juga: KJRI Kuching Kawal PMI yang Alami Pukulan di Kedai Makan
Sebelumnya, pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, pelaku LS bersama seorang wanita diduga kekasihnya melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas pemilik rumah, yang menduga pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral. Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkap pada Sabtu, 23 September 2023.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga 20 September 2023.
Sedangkan pada 2022, tercatat ada 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.