VOICEINDONESIA.CO, Sukoharjo – Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/2/2025).
Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta, KP2MI Dorong Jadi Lumbung PMI
“Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.
Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
“Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.
Baca Juga: TNI AL Berhasil Amankan CPMI Non Prosedural di Riau