VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan reformasi total terhadap layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan 114 perusahaan jasa. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan nilai integritas dalam pelayanan publik. Menurutnya, Kemnaker senantiasa berkomitmen penuh dalam menjalankan visi pemerintahan.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh PJK3 benar-benar memahami arah baru dari Kemnaker,” kata Indra saat acara penandatanganan Pakta Integritas di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Kemnaker Perketat Pengawasan 114 Perusahaan TKA dan K3 Lewat Pakta Integritas
Indra menekankan bahwa reformasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen besar membangun institusi yang lebih kuat. Kemnaker menargetkan terciptanya layanan K3 yang semakin berkualitas dan terpercaya bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa transformasi ini melibatkan tidak hanya pihak eksternal, tetapi juga internal kementerian.
Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Ideal bagi ASN, Menaker Canangkan Transformasi Internal
Ia menambahkan, tiga direktorat yang memberikan pelayanan publik telah menerapkan standar integritas yang sama untuk memastikan konsistensi layanan.
Penandatanganan Pakta Integritas ini mencakup Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA), Perusahaan Jasa K3 (PJK3), dan Lembaga Audit SMK3. Seluruh perusahaan berkomitmen menjalankan pelayanan bebas dari praktik gratifikasi dan penyimpangan administratif.
Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi memastikan pengawasan ketat terhadap implementasi pakta. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan komitmen diterjemahkan dalam praktik nyata di lapangan.