Sisa Gaji 3 ABK Belum di Bayar,Tim Advokasi SBMI Datangi Kemenhub

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Sisa Gaji 3 ABK Belum di Bayar,Tim Advokasi SBMI Datangi Kemenhub

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)  mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis terkait kasus 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan yang sisa gajinya belum di bayar.

Hal tersebut disampaikan oleh Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 27 Juli 2022.

“Kami, Tim Advokasi SBMI di Nasional telah mendatangi Kementrian Perhubungan dalam rangka menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Juwarih.(27/7/2022)

Juwarih menjelaskan, Kedatangan Tim Advokasi DPN SBMI ke Kemenhub mengadukan PT. RNT Utama Indonesia karena belum membayar sisa gaji ketiga ABK Perikanan yang bekerja di kapal berbendera China, yang beroprasi di Negara Oman.

Adapun sisa gaji yang belum dibayarkan oleh PT. RNT Utama Indonesia terhadap ke tiga ABK jumlahnya sebesar Rp. 49.467.000, dengan rincian perABK sisa gaji yang belum diterima sebesar Rp. 16. 489.000.

Selain permasalahan sisa gaji yang belum dibayar, menurut Juwarih, PT. RNT Utama Indonesia diduga telah melakukan praktek penempatan ABK secara unprosedural (tidak resmi).

“Berdasarkan kronologis dan dokumen-dokumen yang dipegang oleh ABK, selain permasalah sisa gaji yang belum dibayar. PT. RNT Utama Indonesia diduga telah melakukan praktek penempatan ABK secara unprosedural,” ungkap Juwarih.

Mengingat dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) hanya ditandatangai antara kedua belah pihak saja yaitu pihak PT. RNT Utama Indonesia dengan ABK saja tanpa diketahui oleh pihak pemerintah dalam hal ini syahbandar, dan juga para ABK tidak diasuransikan.

“Indikator tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun  Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal,” tegas Juwarih.

Juwarih berharap, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan sanksi berat terhadap PT. RNT Utama Indonesi apa bila terbukti melakukan praktek penempatan unprosedural.

“SBMI berharap, Dirjen Hubla Kemenhub memberi sanksi tegas terhadap manning agency yang terbukti melakukan praktek penempatan ABK secara unprosedural, agar memberi efek jerah,” harapnya.***

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO