VOICEIndonesia.co,Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) Marlia asal Sambas, Kalimantan Barat, yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang 17 tahun tidak menerima gaji majikan di Sarawak, Malaysia.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching Raden Sigit Witjaksono pada Jumat (25/10), menurut keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, diterima di Kuala Lumpur, Sabtu, juga ikut mendampingi pemulangan atau repatriasi Marlia hingga ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Sambas, Kalimantan Barat.
Saat diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI KJRI Kuching pada Senin, 12 Juni 2023, Marlia sudah dipekerjakan secara ilegal dan tidak digaji oleh majikannya yang tinggal di Bintulu, Sarawak, selama 17 tahun.
Marlia bekerja dengan mantan majikannya di Bintulu sejak 2006 hingga diselamatkan pada 2023 lalu, menurut KJRI. Kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia tersebut kemudian diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia, oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu.