VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) harus dilakukan secara bijaksana dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja lokal.
“Saya percaya bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk kepentingan pekerja lokal, kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Dalam acara Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia secara daring di Jakarta, Senin (27/05/2024), Menaker Ida mengatakan bahwa penggunaan TKA merupakan bagian integral dari perekonomian global yang berkontribusi dalam penguatan industri, perluasan keterampilan serta menciptakan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan penggunaan TKA, katanya, harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial.