Polresta Yogyakarta Amankan Dua Tersangka Pelaku TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan korban mencapai 53 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Jumat, 21 Juli 2023 setelah polisi mendatangi lokasi di Gendongtengen, Yogyakarta, yang menjadi tempat menampung korban TPPO.

“AW dan SU udah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta,” ungkap Archye Nevada dikutip dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023.

Archye menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya penampungan perempuan yang bekedok sebagai salon di Gedongten, Kota Yogyakarta.

Informasi itu diperoleh dari salah satu perempuan yang berhasil melarikan diri dari rumah penampungan tersebut.

“Karena merasa terkungkung di situ akhirnya perempuan itu kabur lewat belakang sampai menjebol asbes milik tetangga,” ungkap Archye.

Saat digeledah, polisi menjumpai sebanyak 53 orang perempuan dengan dua diantaranya masih di bawah umur yang kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, puluhan perempuan itu hanya boleh keluar penampungan saat mereka bekerja mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Mereka ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karoke di kawasan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.

Bersarkan keterangan yang diperoleh penyidik, penampungan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan sudah banyak perempuan yang keluar masuk penampungan tersebut.

Menurut Archye, di penampungan itu polisi juga mengamankan 120 KTP perempuan yang pernah bekerja di tempat itu.

Dalam kasus TPPO, AW, warga Gedongtengen, Yogyakarta berperan sebagai pemilik penampungan, sedangkan SU, warga Kebumen, Jawa Tengah bertugas mencari target korban sekaligus admin salon.

Ia mengungkapkan para korban direkrut pelaku dengan dibelikan sejumlah barang seperti telpon genggam hingga uang pinjaman lalu diikat dengan kerja sistem kontrak.

Selama bekerja di tempat karoke di Pasar Kembang, mereka dibayar Rp100 ribu per jam sedangkan pemilik penampungan memungut 25 persen dari uang tersbut.

Namun, gaji yang diperoleh korban ternyata tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.

“Tidak sesuai yang didapatkan karena banyak potongan dan denda-denda,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikutnya, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 Jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap para korban yang sebagian berasal dari luar DIY seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat dipulangkan ke daerah asal.

“Yang anak kami titipkan ke penitipan anak. Yang lain kembali ke daerah asal,” ungkap Archye.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO