VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Dalam poin keempat SE tersebut secara tegas melarang adanya diskriminasi, termasuk dalam hal persyaratan usia, terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen kerja. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat guna memastikan kelompok rentan ini memperoleh kesempatan kerja yang setara dan berbasis kompetensi.
“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Yassierli menyatakan bahwa dunia kerja di Indonesia harus menjadi ruang yang adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Ia menambahkan bahwa hak atas pekerjaan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak boleh ada pengecualian dalam pelaksanaannya.
Surat edaran ini juga menginstruksikan para gubernur untuk menyebarluaskan kebijakan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota dan memastikan implementasinya secara menyeluruh.
Baca Juga: Indonesia Siap Tunjukkan Jati Diri Bangsa di Forum ILC ke-113
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Menaker pun berharap melalui kebijakan ini, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inklusif dan semakin kompetitif,” tambahnya.