VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan para pekerja termasuk tenaga kerja bongkar muat memiliki hak perlindungan dari negara berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu hak kawan-kawan, itu negara yang memberi perlindungan ya bukan preman bukan koperasi bukan perusahaan, tapi itu perintah undang-undang jadi kawan-kawan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi oleh undang-udang yang diberikan negara dan itu adalah perintah konstitusi,” ujar Wamen Noel saat berdialog dengan para pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.
Noel, sapaan akrabnya pun merekomendasikan kepada sekitar 360 pekerja TKBM yang tergabung di bawah naungan Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dapat mendaftarkan kepesertaan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam audiensi dengan pekerja TKBM dengan Wamenaker, Ketua Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Asep Slamet mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi persoalan keanggotaan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan “Dan coba nanti kita evaluasi lagi untuk pendaftarannya,” ujar Asep.