Wamenaker ingatkan pekerja memiliki hak perlindungan dari negara

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Wamenaker ingatkan pekerja memiliki hak perlindungan dari negara

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan para pekerja termasuk tenaga kerja bongkar muat memiliki hak perlindungan dari negara berupa BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu hak kawan-kawan, itu negara yang memberi perlindungan ya bukan preman bukan koperasi bukan perusahaan, tapi itu perintah undang-undang jadi kawan-kawan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi oleh undang-udang yang diberikan negara dan itu adalah perintah konstitusi,” ujar Wamen Noel saat berdialog dengan para pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.

Noel, sapaan akrabnya pun merekomendasikan kepada sekitar 360 pekerja TKBM yang tergabung di bawah naungan Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dapat mendaftarkan kepesertaan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam audiensi dengan pekerja TKBM dengan Wamenaker, Ketua Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Asep Slamet mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi persoalan keanggotaan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan “Dan coba nanti kita evaluasi lagi untuk pendaftarannya,” ujar Asep.

Baca Juga : Kemnaker Bidik Peningkatan Ahli K3 Sebanyak 16.230 Orang

Wamenaker Noel pun kembali menegaskan bahwa hak pekerja berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar dapat dipenuhi melalui prosedur yang jelas.

“Ini bukan soal angka (pekerja yang belum terdaftar BPJS TK). Tapi soal hak mereka, tapi juga konstitusi bahwa mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, kedua BPJS Ketenagakerjaan. Jadi komponen dua itu penting mereka dapatkan,” tambahnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya senantiasa mengawasi persoalan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini sehingga kepesertaan jaminan sosial pekerja itu dapat segera selesai dalam pekan ini.

Sesuai pasal 86 dan 87 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 87 UU tersebut juga mengatur setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO