VOICEINDONESIA.CO, Brebes – Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan setelah satu tahun bekerja secara ilegal di Spanyol dan Polandia.
Ketiga korban yakni Calim, warga Desa Pamulihan Larangan; Muhamad Tarsidi, warga Desa Randusari Losari; dan M Didi Slamet, warga Desa Grinting Bulakamba.
Mereka tiba di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes pada Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Dorong Kemandirian Ekonomi PMI, BP3MI Sulsel Gelar Edukasi Keuangan
Kepulangan para PMI ini disambut oleh perwakilan Balai Pelayanan dan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran Dinperinaker Brebes.
Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro, menjelaskan bahwa proses pemulangan memerlukan koordinasi panjang dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan instansi terkait.
“Proses pemulangan ini tidak mudah, kami harus berkoordinasi dengan Kemenlu, Dubes, serta pihak terkait lainnya,” jelas Warsito.
Baca Juga: Jadi PMI di Korea Selatan, Kenali 5 Budaya Masyarakatnya
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penempatan PMI yang legal.
“Edukasi harus dimulai dari tingkat RT/RW agar masyarakat paham perbedaan antara PMI ilegal dan yang sesuai prosedur. Warga bisa langsung mendatangi layanan PMI di dinas terkait untuk berkonsultasi,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
