VOICEIndonesia.co, Jakarta – Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan tindak lanjut tiga deklarasi terkait perlindungan pekerja di ASEAN dalam pertemuan ASEAN Senior Labour Officials Meeting (SLOM) ke-20 dan SLOM Plus Three ke-22 yang dilaksanakan di Singapura pada 28-29 Oktober 2024.
“Indonesia sangat peduli dengan pekerja, hal ini senada dengan instruksi Menteri Yassierli serta Wakil Menteri Immanuel Ebenezer bahwa seluruh pekerja yang berada di dalam negeri hingga di luar negeri harus diberikan pelindungan, dan hal ini menunjukkan kehadiran negara terhadap rakyat. Atas dasar hal tersebut kami mengambil inisiatif untuk mengembangkan Deklarasi ASEAN tentang pelindungan pekerja,” kata Kepala Biro Kerja Sama Kemnaker Purwanti Uta Djara melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Deklarasi tersebut yakni ASEAN Declaration on Promoting the Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for the Future of Work (Deklarasi tentang mendorong daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk menghadapi pekerjaan di masa depan).
Kedua, ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations (Deklarasi tentang pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi krisis).
Baca Juga: Kapolri perintahkan jajaran tindak lanjuti instruksi Prabowo di retret
Ketiga, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers (Deklarasi tentang penempatan dan pelindungan nelayan migran).
Kelanjutan dari ketiga deklarasi yang menjadi inisiatif Indonesia ini adalah dengan diterbitkannya turunan deklarasi berupa petunjuk atau guidance document sebagai petunjuk teknis pelaksanaan isi deklarasi.
Deklarasi tentang mendorong daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk menghadapi pekerjaan di masa depan bertujuan untuk mendorong transisi yang adil, mulus, dan inklusif menuju perekonomian yang berkelanjutan.
Sementara itu, tujuan dari deklarasi pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi krisis adalah memberikan pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya dalam menghadapi situasi krisis seperti saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Bea Cukai Edukasi Ratusan Calon Pekerja Migran Jelang Keberangkatan ke Korea
Sedangkan deklarasi penempatan dan pelindungan nelayan migran dibuat untuk memberikan kontribusi terhadap pelindungan dan promosi hak-hak pekerja migran khususnya di kapal penangkap ikan.
“Dengan kapasitas kelembagaan nasional yang beragam, kita perlu bermitra dan berkolaborasi satu sama lain dan yang paling penting adalah mitra internasional untuk melindungi para nelayan migran kita dengan lebih baik,” pungkasnya.*