ASN Kemnaker Teken Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Sebagai bentuk netralitas saat Pemilu 2024, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani Pakta Integritas Netralitas.

Penandatanganan Pakta Integritas Kemnaker ditandatangani secara bersamaan oleh 3.250 ASN, 2.300 Non ASN, dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker secara luring dan daring, yang dipimpin oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Anwar Sanusi mengatakan hal tersebut sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023 mewajibkan seluruh pegawai ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.

“Seluruh pegawai Kemnaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan,” ujar Anwar Sanusi.

Baca Juga: Data KPU Diduga Bocor, Kominfo Imbau PSE Tingkatkan Keamanan

Sekjen Kemnaker juga mengatakan bahwa netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan.

“Prinsip ini menjadi sangat penting saat dalam konteks demokrasi, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum,” ujar Anwar Sanusi.

Ia juga menekankan sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

“Netralitas kita sangat penting adanya, agar kewenangan yang dijalankan tidak disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu,” ujarnya.

Anwar Sanusi juga mengingatkan seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
“Jangan sampai jempol kita menjadi sumber masalah untuk kita karena pelanggaan netralitas,” ungkap Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi berpesan pegawai Kemnaker hati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar bahkan memberikan like atas sebuah postingan.

Anwar menilai hal tersebut dianggap tidak netral dan dapat dijatuhi hukuman disiplin apabila mampu dibuktikan seorang ASN tidak netral.

“Jangan sampai kita semua sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya memiliki peran dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, malah menjadi pemecah belah persatuan bangsa melalui perilaku kita baik di kehidupan kita atau pun di media sosial,” katanya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO