VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mempertanyakan keras kinerja Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja pemerintah dalam kasus pemecatan massal 3.000 buruh PT Victory Chingluh Indonesia di Kabupaten Tangerang. Perusahaan produsen sepatu merek Nike ini telah resmi mem-PHK 1.800 karyawan dari total pekerja yang terkena efisiensi.
Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menyoroti absennya fungsi pencegahan yang seharusnya dijalankan Satgas PHK dalam gelombang pemecatan massal tersebut. Ia menegaskan pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
“Seperti yang disampaikan presiden, harus ada upaya dari satgas untuk melakukan pencegahan PHK,” ujar Sunarno tegas, Sabtu (01/11/2025).
Baca Juga: Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK
Ia menilai Satgas PHK gagal menjalankan fungsi pencegahan yang diamanatkan langsung oleh presiden untuk melindungi hak-hak pekerja.
Sunarno membantah anggapan bahwa PHK massal ini dipicu oleh tingginya upah minimum di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, akar permasalahan sebenarnya terletak pada terjadinya pengembalian barang ekspor atau retur produk yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian teknis.
Baca Juga: Danone Putus Kontrak dengan Pabrik Plastik, Ratusan Karyawan Terancam PHK
KASBI menekankan bahwa kasus PHK di PT Victory Chingluh bersifat kasuistis dan bergantung pada hasil evaluasi terhadap penyebab teknis retur barang. Organisasi buruh ini masih menunggu kejelasan terkait potensi gelombang PHK lanjutan yang mengancam sisa 1.200 karyawan yang belum terkena efisiensi.
“Jadi PHK itu harus dilihat akar masalahnya,” jelas Sunarno.
Ia menegaskan penting bagi pemerintah dan publik memahami konteks sebenarnya di balik pemecatan massal ini.
Unang berharap pemerintah dapat melakukan intervensi segera agar tidak terjadi PHK lanjutan serta menjaga stabilitas pasar yang menjadi barometer kondisi industri. Ia mengkritik kebijakan ekonomi yang terlalu menyerahkan segala sesuatu kepada mekanisme pasar tanpa intervensi negara yang memadai.
“Negara kita ini segala sesuatunya diserahkan kepada pasar, dan kenaikan upah itu wajib diberlakukan,” ujar Unang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengatur kebijakan pengupahan yang saat ini masih menimbulkan kesenjangan antara pekerja dan pengusaha.
