SBMI Laporkan Perekrut Korban Dugaan TPPO Myanmar ke Bareskrim

by VOICEINDONESIA.CO
2 comments
A+A-
Reset
SBMI Laporkan Perekrut Buruh Migran Indonesia Korban Dugaan TPPO Myanmar ke Bareskrim Polri.

Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), dampingi pihak keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melaporkan Perekrut yang mengirim Buruh Migran Indonesia (BMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa kemarin, 2 Mei 2023.

Laporan ke Bareskrim Polri itu ditujukan kepada Perekrut berinisial A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 Buruh Migran Indonesia.

Para korban dugaan TPPO itu pun secara Perorangan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM, tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perekrut A dan P tersebut merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi, dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.

Para korban pun diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulannya, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

Perekrut pun membiayai akomodasi keberangkatan para korban BMI seperti pembuatan paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian uang pinjaman dengan cara memotong gaji para BMI setelah bekerja dan menerima gaji.

Sebelumnya para korban diberangkatkan secara bertahap. Mereka ditampung di salah satu Apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam, kemudian pada keesokan harinya para korban diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Untuk Melindungi Hak Para Pekerja

Sesampainya para korban di penempatan kerja, mereka disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer, menyita HP milik para korban, mempekerjakan para korban secara paksa untuk online scam selama 17 jam kerja per hari, memperlakukan para korban dengan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik serta psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan bahwa ada hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini, yakni kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.

Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri maka Perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara.

Dalam hal tersebut, pemerintah sedang mengupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.

Selanjutnya, di Indonesia ketika tidak melakukan tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan. Dalam catatan SBMI, Online Scam dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi sejak tahun 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand.

Menurut analisis SBMI terdapat berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi unsur TPPO.

“Hari ini kami bersama Kemlu dan keluarga korban ingin melaporkan pelaku perekrut di Indonesia yang kami duga kuat telah melakukan perdagangan orang. Melihat bahwa kasus ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami pihak Kepolisian dapat melihat dan menindak kasus ini dengan tegas kemudian dapat membongkar sindikat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” ungkap Hariyanto.

Laporan itu juga didampingi oleh Kementerian Luar Negeri yang secara intensif melakukan pendampingan dan pemulangan para korban BMI melalui pihak-pihak terkait seperti Perwakilan RI yang mengupayakan agar WNI dapat diselamatkan dari wilayah konflik ke wilayah yang lebih aman.

Di sisi lain, Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menjelaskan, bahwa para korban saat ini berada di perbatasan Thailand dan Myanmar yang masih dikuasai oleh kelompok bersenjata. Otoritas di Myanmar baik Kepolisian atau lainnya pun melarang masuk ke wilayah tersebut karena wilayahnya yang disebut sangat berbahaya.

“Kami ikut mendampingi kasus yang berasal dari aduan keluarga korban yang didampingi oleh SBMI yang saat ini berada di Myanmar. Upaya yang kami lakukan ke Bareskrim Polri ini merupakan langkah kerja sama yang telah kami lakukan sejak awal dan kami ingin menekankan pentingnya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang masih melakukan perekrutan terhadap WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar,” ujar Rina.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO