VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kembali memanas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah keras kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula kenaikan UMP usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tanpa melibatkan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sebelumnya menyebut aturan UMP 2026 akan diterbitkan sebelum 21 November 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). DEN juga disebut telah mengusulkan rumusan kenaikan UMP yang diklaim sudah disetujui Prabowo untuk penetapan tahun depan.
“Kami tahu benar, tidak mungkin Bapak Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk Peraturan Pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan Serikat Buruh,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (09/11/2025).
Baca Juga: Sebanyak 126 Ribu Anggota KSPN Kena PHK, Ini Rinciannya
Iqbal menegaskan kenaikan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tercatat 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,04% hingga September 2025.
Sementara indeks tertentu untuk kenaikan UMP 2025, Prabowo menetapkan di angka 0,8-0,9%. Iqbal menjelaskan indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, angka indeks tertentu untuk penghitungan UMP 2026 tidak mungkin lebih rendah dari angka sebelumnya.
Baca Juga: TaiDoc Dituding Terapkan Kerja Paksa, Buruh Migran Diperlakukan Seperti Tahanan
Dalam rancangan Permenaker tentang pengupahan 2026, indeks tertentu turun ke rentang 0,2-0,7%. Iqbal menyebut angka tersebut diputuskan berdasarkan desakan unsur pengusaha dan DEN. Ia meminta Prabowo menolak usulan tersebut dan menetapkan indeks tertentu yang ideal di angka 0,9-1%.
Dengan angka tersebut, kenaikan UMP diperkirakan dapat naik sekitar 7,77% di tahun 2026. Upah minimum sekitar Rp 4 juta lebih bisa naik Rp 300 ribu, sementara yang Rp 5 juta bisa naik Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu. Daya beli akan terdongkrak karena kondisi saat ini tengah lesu, meski upah bukan satu-satunya faktor namun merupakan faktor penting dalam peningkatan daya beli.
