Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Buruh Jakarta Ancam Mogok Massal Jika UMP 2026 Tak Tembus Rp6 Juta

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gelombang protes keras menghantam Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025). Ratusan buruh dari 23 organisasi serikat pekerja memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan sambil meneriakkan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 menjadi Rp6 juta.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari sekitar pukul 15.30 WIB ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Para buruh mendesak pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menyampaikan ultimatum mereka, mengancam mogok massal jika tuntutan diabaikan.

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto memimpin orasi keras di depan massa. Ia menyatakan para pekerja tidak lagi mau diperlakukan sebagai kelas dua dalam ibukota negara yang gemerlap.

Baca Juga: 14 WN China Buruh Kasar di Proyek Konstruksi Kelapa Gading Ditangkap

“Hari ini kami turun bersama-sama, kami tidak memandang bendera, kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar Rp6 juta rupiah, kawan-kawan,” seru Yusuf membakar semangat massa.

Kemarahan buruh bukan tanpa alasan. Data lima tahun terakhir menunjukkan kenaikan UMP Jakarta sangat minim: 2021 hanya 3,27 persen, 2022 sebesar 5,11 persen, 2023 sebesar 5,60 persen, 2024 merosot ke 3,38 persen. Hanya di 2025 tercatat kenaikan signifikan 6,5 persen, itupun karena campur tangan langsung presiden.

Baca Juga: Tolak Raperda KTR, Buruh Rokok Demo Gelar Aksi di Gedung DPRD Bojonegoro

Sementara UMP stagnan, harga kebutuhan pokok terus melonjak. Para buruh merasa semakin terjepit antara tuntutan hidup layak di Jakarta dengan upah yang tidak sebanding. Bahkan beberapa daerah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang kini memiliki UMP yang lebih tinggi.

Para demonstran juga menuntut pengembalian Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan kenaikan minimal 5 persen di atas UMP. “Setiap industri punya karakter berbeda, karena itu upah sektoral harus diterapkan kembali,” tegas Yusuf. Mereka menekankan sektor berisiko tinggi seperti perdagangan, logistik, dan transportasi harus mendapat kompensasi lebih besar mengingat tingkat bahaya pekerjaan.

Revisi Kepgub DKI Nomor 130 Tahun 2022 tentang struktur dan skala upah juga masuk daftar tuntutan. Para buruh mendesak pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah minimal 5 persen di atas UMP atau UMSP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Syaripudin tampak menghindar dari komitmen tegas.

“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” ujarnya.

Pembelaan Syaripudin bahwa pemerintah menghargai aspirasi buruh dan ingin mensejahterakan masyarakat terdengar hambar di telinga demonstran. Mereka sudah terlalu sering mendengar janji serupa tanpa realisasi nyata yang bisa dirasakan dalam kantong mereka setiap bulan.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO