VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Hal ini ia sampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) triwulan III 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghitung estimasi itu dari data yang terkumpul dan hasil evaluasi kementerian. Pemerintah menargetkan estimasi tersebut segera dirilis.
“Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada,” ujar Yassierli.
Yassierli menyebut Kemnaker sudah memiliki estimasi KHL untuk setiap provinsi pada tahun lalu.
“Tahun lalu (2025) kan kita sudah punya per provinsi,” katanya.
Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas). Pembahasan itu mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, terutama soal KHL dan survei sebagai bagian proses penetapan upah minimum.
“Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional,” kata Yassierli.
Yassierli menyebut Depernas nantinya memberikan rekomendasi hasil pembahasan itu.
Gubernur di tiap provinsi menetapkan besaran UMP 2027. Mereka mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.























