VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Program Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) berperan penting dalam pemetaan dan pelindungan tenaga kerja, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan melaporkannya tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menyatakan pelaporan yang tertib membantu Kemnaker menyusun data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ismail menyebut Kemnaker menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang kesulitan melapor secara daring. Pertama, aduan lewat surel pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Kedua, konsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau lewat admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili. Ketiga, panduan pelaporan di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujarnya.
Ismail berharap seluruh perusahaan memenuhi kewajiban laporan tepat waktu agar data ketenagakerjaan nasional akurat.























