VOICE Indonesia
HOT
Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan AED, Lima Menit Pertama Penentu Nyawa Pekerja

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi jurnalistik menampilkan perangkat AED di lingkungan kerja sebagai bagian dari fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mendukung penanganan darurat medis.
Ilustrasi fasilitas Automated External Defibrillator (AED) sebagai perangkat pertolongan pertama untuk menangani henti jantung mendadak di tempat kerja.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan menyediakan alat Automated External Defibrillator (AED) sebagai bagian dari fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja. Penyediaan alat ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan pekerja yang mengalami henti jantung mendadak, terutama dalam lima menit pertama.

Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Muchamad Yusuf, mengatakan lima menit pertama merupakan periode krusial untuk memberikan pertolongan kepada korban henti jantung mendadak. Keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.

Menurut Yusuf, kematian pekerja akibat henti jantung tidak hanya berdampak pada keluarga yang kehilangan tulang punggung, tetapi juga mengurangi potensi sumber daya manusia dan produktivitas nasional.

“Pengusaha berdasarkan undang-undang, berdasarkan regulasi, punya kewajiban menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K,” kata Yusuf di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Yusuf meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aktif mengingatkan pengusaha dan pengelola tempat kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, penyediaan petugas dan fasilitas P3K merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan pekerja, selain langkah promotif dan preventif.

Ia menilai penyediaan AED semakin penting di tengah tingginya angka penyakit jantung. Yusuf merujuk data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat sekitar 19,8 juta kematian akibat penyakit jantung pada 2022.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Yusuf, terdapat 7,9 juta kasus penyakit jantung pada pekerja pada 2026. Ia juga menyebut total kasus penyakit jantung mencapai sekitar 15,5 juta, dengan separuhnya dialami kelompok usia produktif, yakni 15–60 tahun.

Untuk mengoptimalkan penanganan darurat, Yusuf mengatakan perusahaan perlu menyesuaikan jumlah dan penempatan AED dengan tingkat risiko di lingkungan kerja.

Pada tempat kerja berisiko rendah, kebutuhan AED diperkirakan satu unit untuk setiap 150 pekerja. Sementara itu, pada tempat kerja berisiko tinggi, rasio yang disarankan lebih rapat, yakni satu unit untuk setiap 100 pekerja.

Perhitungan tersebut, kata Yusuf, perlu mempertimbangkan setiap workstation atau area kerja. Untuk gedung bertingkat, AED semestinya tersedia di setiap lantai agar dapat dijangkau dengan cepat ketika terjadi keadaan darurat.

Selain peralatan, kesiapan petugas juga menjadi faktor penting. Yusuf menyarankan agar setiap lantai dan setiap shift kerja memiliki setidaknya satu petugas P3K yang mampu memberikan pertolongan awal kepada pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyediaan AED harus dibarengi upaya mengurangi faktor risiko penyakit jantung. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan pola hidup, kondisi kesehatan pekerja, serta faktor lingkungan kerja yang berpotensi memicu gangguan jantung.

Yusuf menyoroti beban kerja berat dan ketidakpastian ekonomi yang dapat meningkatkan stres pekerja. Jika berlangsung terus-menerus, stres dapat berkontribusi terhadap hipertensi dan meningkatkan risiko gangguan jantung.

Pengaturan jam kerja dan sistem shift juga perlu menjadi perhatian perusahaan. Tuntutan produksi yang menyebabkan waktu kerja terlalu panjang berpotensi memengaruhi kesehatan pekerja.

“Kadang-kadang karena tuntutan produksi, akhirnya waktu kerjanya jadi sangat panjang,” ujarnya.

Selain itu, kurangnya aktivitas fisik pada pekerja kantoran, dampak perubahan iklim, serta paparan bahan beracun di lingkungan kerja turut menjadi faktor yang perlu diantisipasi.

Kemnaker, kata Yusuf, menangani berbagai persoalan tersebut melalui regulasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja, baik melalui pencegahan penyakit maupun kesiapan menghadapi kondisi darurat di tempat kerja.

Pilihan Redaksi

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos DiperkuatNasional

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos Diperkuat

M. Rizki· 18 October 2026
#AED#Keselamatan kerja#Ketenagakerjaan#Kemnaker RI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.