Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Sidang Kasus TPPO di Malang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Fasilitasi CPMI Secara Layak

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) M. Zainul Arifin (dok.Voiceindonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupetan Malang dan Kota Malang, HNR (45) dan DPP (37) membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan jaksa penuntut umum untuk kedua klienya yang sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu, 30/5/2025.

Dalam pernyataan M. Zainul Arifin menyatakan bahwa tuduhan penyiksaan dan penganiayaan terhadap CPMI tidak berdasar. Menurutnya, kliennya telah memberikan fasilitas penginapan dan makan secara gratis kepada CPMI tanpa adanya unsur paksaan, selama proses menunggu keberangkatan ke negara tujuan.

Baca Juga : Nasib Pilu Wanita Karawang Korban TPPO di Libya

 “Tidak benar ada penyiksaan atau pemaksaan. CPMI yang berada di kantor cabang justru difasilitasi secara layak, sambil menunggu proses administratif penempatan ke Hong Kong,” ujar Zainul.

Zainul menjelaskan bahwa seluruh proses pemberangkatan CPMI ke Hong Kong telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses tersebut mencakup pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), pemeriksaan kesehatan, penerbitan paspor, perjanjian kerja resmi, visa kerja yang sah, hingga pembelian tiket pesawat,” tambahnya.

Baca Juga : Antisipasi TPPO, KP2MI Cegah 3 CPMI Jadi ART Ilegal ke Oman dan UEA

Lebih lanjut, Zainul juga mempertanyakan penerapan pasal TPPO dalam dakwaan yang, menurutnya, tidak memiliki landasan kuat. Ia menyebut bahwa dalam surat dakwaan, jaksa mengakui telah terjadi prosedur penempatan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika seluruh tahapan sudah ditempuh sesuai prosedur, dan perusahaan beroperasi secara sah dan legal, maka di mana letak unsur TPPO yang dituduhkan, Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan ekksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan,” tambahnya.

Baca Juga : Terindikasi TPPO di Kamboja, Keluarga Soleh Darmawan Buat Laporan ke Polda

Zainul juga menyinggung perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang terkait dengan klienya tersebut yang menurutnya perlu dimintai keterangan lebih lanjut oleh kejaksaan.

“Klien kami melakukan proses penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memiliki izin penempatan sebagai cabang P3MI yang sah dari PT NSP sehingga menurut kami pihak dari perusahaan tersebut di pusat,” pungkasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO