JAKARTA – Kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperpanjang Pemerintah Korea Selatan (Korsel) dari 4 tahun menjadi 10 tahun. Tak hanya itu, tambahan kuota juga diberikan untuk 2000 mahasiswa dan pelajar-pelajar Indonesia perguruan tinggi di Korea.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su.
Mahfud mengatakan, terdapat sekitar 47.000 WNI yang tinggal di Korsel dengan berbagai kegiatan seperti bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage).
“Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu 4 tahun 7 bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun. Kemudian pekerja kasar dengan visa E9 yang non-skill seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” katanya, Sabtu, (2/9/2023).
Baca Juga: Jokowi Pinta Pemda Tingkatkan Cadangan Pangan Guna Stabilitas Harga Bahan Pangan Daerah
Mahfud menjelaskan, pekerja Indonesia di Korea diberi kesempatan untuk bekerja kontrak di Korea dengan jangka waktu yang lebih panjang. Semula kontrak kerja 4 tahun 7 bulan kini menjadi 10 tahun dan tidak perlu kembali ke Tanah Air untuk melakukan perpanjangan kontrak lagi.
Kemudian pekerja kasar (dengan visa E9 yang non-skill) seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill) yang dulu tidak bisa atau dengan proses yang hampir tidak mungkin. Ini juga bisa ditingkatkan kontraknya dan boleh bawa keluarga. Bahkan bisa menjadi warga negara Korea kalau memenuhi syarat.
Mahfud menyampaikan, untuk masalah pendidikan Pemerintah Korea mulai tahun depan akan memberikan kuota beasiswa kepada pelajar-pelajar Indonesia untuk belajar di Korea untuk 2.000 mahasiswa.
“Ranking universitas di Korea jauh lebih tinggi dari Indonesia, Indonedia paling tinggi ranking 300-an mereka ada di ranking di bawah 100. Kita diberi kesempatan belajar di sana dengan beasiswa dari Pemerintah Korea,” ujar Menko.
Mahfud lantas menyatakan akan menyampaikan hal ini ke Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, juga kepada Menteri Keuangan, agar beasiswa mandiri juga ditambah agar dapat memberi kesempatan kepada mahasiswa Indonesia untuk belajar kesana.
“Perlu dipertimbangan agar universitas-universitas di sana agar dimasukkan ke dalam program LPDP,” ucapnya