VOICEINDONESIA.CO, Riau – Tim gabungan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau dan Ditreskrimum Polda Riau menggagalkan keberangkatan 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perbatasan Dumai–Bengkalis, Riau, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. Dua pria yang diduga mengatur perjalanan mereka pun berhasil ditangkap.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan, operasi bermula dari informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tim gabungan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tim mendapati lima korban sedang menunggu penjemputan. Tak lama kemudian, sebuah Toyota Avanza putih yang dikemudikan pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan,” ujarnya dalam siaran pers.
Baca Juga: Menteri Karding: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal di Luar Negeri
Sekitar 15 menit kemudian, tim menghentikan Toyota Avanza hitam yang dikendarai pelaku lainnya.
“Setelah sampai di titik penjemputan, kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Fanny.
Fanny menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai penjemput sekaligus sopir yang membawa calon PMI ilegal, termasuk seorang anak. Dari interogasi, mereka mengaku mendapat perintah untuk mengantar korban ke Selinsing di perbatasan Dumai–Bengkalis sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga: Waspada! Iming-Iming Gaji Tinggi Bisa Jadi Jerat Eksploitasi PMI
Seluruh korban dibawa ke BP3MI Pekanbaru untuk pendataan melalui Sistem SISKOP2MI. Kedua pelaku diserahkan ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.