Jakarta – Pekerja migran Indonesia (PMI) Ela Lastari (39), asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali ke Tanah Air yang sempat disekap oleh majikannya di Riyadh, Arab Saudi. Minggu (13/8/2023) sore.
Saat tiba, Ela langsung disambut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan salah satu anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi.
Menurut Enjang kepulangan Ela adalah hasil dari usaha banyak pihak selama tiga bulan terakhir dalam menyelesaikan kasus penyekapan Ela.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari keluarga Bu Ela, pemerintah, aparat berwenang, rekan-rekan media, dan BP2MI sehingga perjuangan kita semua bisa berhasil,” ujarnya Minggu (13/8/2023).
Ela mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih. Tak hanya itu, Ela mengaku siap membantu upaya pengungkapan penyaluran pekerja migran ilegal, sebagaimana yang ia alami.
“Saya akan bongkar proses-proses bagaimana saya (menggunakan) visa ziarah bisa lolos ke Arab Saudi. Sponsor bilang ziarah legal, aman, ternyata justru itu ilegal. Sekarang sponsor malah lepas tangan,” kata Ela saat berada di Ruang Lounge PMI Bandara Soeta, Kantor BP2MI Banten.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Tidak Ikut Campur Urusi Koalisi Dalam Pemilu Pilpres
Enjang pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus membasmi praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang berkedok pemyaluri pekerja migran di wilayah Jawa Barat, khusunya di Kabupaten Garut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh rayuan para calo atau sponsor pekerja migran ilegal.
Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian moril dan materil, bahkan mengancam keselamatan nyawa.
“Anak akan berpotensi kehilangan orangtua atau sebaliknya, orangtua akan kehilangan anak. Ini akan lebih menyakitkan lagi. Jadi, saya imbau bahwa seandainya tidak melalui jalur resmi, sebaiknya tidak menjadi PMI (pekerja migran Indonesia),” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan jalur resmi bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran. Tak hanya itu, pekerja migran juga akan turut didampingi oleh BP2MI yang akan memberikan perlindungan resmi bagi para pekerja migran.