BP2MI : Calon PMI Diimbau Gunakan Jalur Resmi Untuk Menjamin Keselamatannya

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
BP2MI : Calon PMI Diimbau Gunakan Jalur Resmi Untuk Menjamin Keselamatannya

Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar menggunakan jalur resmi yang sesuai prosedur untuk menjamin keselamatannya.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, banyak yang pulang dalam keadaan meninggalselama tiga tahun dirinya memimpin, sudah tercatat sekitar 2.200 PMI yang meninggal.

“Sekitar 95 persen dari mereka berangkat secara tidak resmi,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ia mengatakan, sekitar 3.500 PMI yang kembali ke Indonesia dalam keadaan sakit, cacat secara fisik karena penganiayaan, depresi ringan, dan depresi berat. Sementara itu, mereka yang dideportasi sebanyak 103.000 orang, sebagaimana dilansir Antara.

“Kenapa mereka mengalami hal itu, karena mereka yang secara tidak resmi bekerja di luar negeri tidak diikat oleh perjanjian kerja, tidak ada yang mengikat secara hukum apa yang menjadi kewajiban dari majikan kepada PMI,” ucap Benny.

Menurutnya, pekerja migran yang tidak resmi dan tidak mengikuti prosedur alias ilegal rentan mengalami eksploitasi.

Benny mengatakan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara. Dia menuturkan, negara akan mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak bangsa bisa bekerja di luar negeri.

“Namun, hindari bekerja dengan cara tidak resmi, hindari bujuk rayu para calo sindikat karena akan berisiko. Sesungguhnya bekerja secara resmi mudah,” ujarnya.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Ungkap Perubahan Struktur TPPO Sudah Sesuai Jalur

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi, Benny mengemukakan masyarakat bisa datang ke dinas ketenagakerjaan daerah setempat atau mendatangi kantor BP2MI di daerah setempat.

“Tanyakan negara mana yang memiliki peluang kerja dan apa saja syaratnya, hanya butuh kesabaran dua sampai tiga bulan untuk mengikuti pelatihan agar lebih terampil,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengatakan bahwa penempatan calon PMI secara non-prosedural lebih banyak dilakukan perseorangan, bukan perusahaan resmi.

“Perusahaan resmi memiliki hak yang dilindungi UU untuk menempatkan PMI. Kalau penempatannya non-prosedural, maka pada tahapan tertentu diverifikasi oleh BP2MI,” tutur Benny.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO