Jakarta – Maraknya pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara non-prosedural lalu berujung menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disebabkan karena tegoda degan gaji yang besar.
Kebanyakan korban TPPO adalah perempuan yang diberangkatkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Hal ini diungkapkan Benny Rhamdani yang berhasil menyelamatkan 161 (calon tenaga kerja) di Bekasi yang semuanya adalah perempuan.
“161 calon tenaga kerja saya selamatkan di Bekasi dan semua perempuan, semua perempuan, menyedihkan,” ungkap Benny dikutip dari ANTARA, Jumat 16 Juni 2023.
Berdasarkan data BP2MI, Benny menyebut dari 100.729 penanganan PMI terkendala sejak tahun 2020 hingga 11 Juni 2023, sebanyak 80 persen korbannya merupakan perempuan dan ibu-ibu.
Benny menambahkan dari 3.527 penanganan PMI sakit sejak tahun 2023 hingga 11 Juni 2023, sebanyak 80 persen korbannya juga merupakan perempuan dan ibu-ibu.
Termasuk dari 2.204 penanganan pemulangan jenazah PMI sejak 2020 hingga 1 Juni 2023, sebanyak 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibuu-ibu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa kehadiran negara dengan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan terkait perlu ditingkatkan dalam melindungi PMI perempuan yang kerap mendapatkan perlakuan tidak adil.
“Benar-benar harus dipastikan bahwa teman-teman perempuan yang akan bekerja di negara lain itu, benar-benar bekerja di tempat yang safe dan mendapatkan perlindungan, mendapatkan jaminan perlindungan baik ketika dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa permasalahan terkait perlindungan PMI tidak hanya mendera kaum perempuan, sebab maraknya pengiriman PMI yang dilakukan tidak melalui prosedur yang semestinya (unprosedural) sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banyak juga teman-teman pekerja migran Indonesia yang berangkat tapi dalam keadaan gelap gulita, itu kita sebut unprosedural. Ini yang sering kalau kita advokasi ini agak susah, agak sulit kalau kita advokasi,” kata Benny.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa Komisi IX DPR mendukung adanya terobosan dari Pemerintah dalam penanganan dan perlindungan PMI dari potensi TPPO maupun tindak kekerasan.
“Harus benar-benar ada terobosan yang dilakukan oleh pemerintah, kita siap mendorong dari Komisi IX untuk melakukan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap teman-teman pekerja migran Indonesia dari potensi TPPO, tindak kekerasan, khususnya teman-teman perempuan,” kata dia.