Jakarta – Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Fransisco mendampingi proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Daniel Widyanto Condronimpuno, yang didakwa atas kasus pelecehan seksual di California.
Daniel Widyanto ditangkap oleh Kepolisian California pada Selasa (11/4) lalu karena serangkaian kasus kekerasan dan penyerangan seksual, di sekitar kampus University of Berkeley, California.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan Daniel merupakan WNI.
“DWC adalah seorang WNI yang ditangkap kepolisian setempat di UC Berkeley pada tanggal 11 April, atas tuduhan melakukan penyerangan seksual,” kata Judha, Selasa (18/4).
Baca juga: TKI Asal Grobogan Tewas Terjepit Mesin Press
WNI berusia 34 tahun itu telah menjalani sidang perdananya pada 13 April lalu. KJRI San Fransisco juga turut hadir dan telah menangani kasus ini.
“KJRI terus mendampingi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak DWC selama menjalani proses hukum,” ungkap Judha.
Ia menambahkan, “KJRI juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga.”
Untuk diketahui, penangkapan Daniel Widyanto terjadi dua hari setelah petugas 911 di Palo Alto dekat Berkley, menerima laporan dari seorang warga.
Laporan datang dari seorang pejalan kaki yang melaporkan menemukan seorang perempuan di underpass California Avenue, yang menjadi korban pelecehan seksual.
Beberapa hari sebelumnya pada 5 dan 9 April, UCPD melaporkan dua serangan seksual terpisah juga terjadi di kampus Berkeley. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Menurut CBS, Daniel Widyanto didakwa dengan percobaan pemerkosaan secara paksa, penetrasi seksual secara paksa, penyerangan dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan, penyerangan dengan senjata, hingga perampokan.