Tanggerang – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengevaluasi penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) pemilik visa investor di Indonesia.
“Kami akan melakukan evaluasi atas penerbitan visa investor. Hal ini merupakan visa yang prosesnya juga melibatkan distribusi yang lain, yaitu Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal,” kata Diitjen Imigrasi Kemenkumham Silmi Salim di Tanggerang, dilansir dari ANTARA, Jumat (26/05/23).
Menurut dia, evaluasi itu sebagai menyempurnakan kebijakan terkait dengan hasil produk visa investor yang berkualitas untuk perekonomian Indonesia.
“Tentu kita harus bisa menyempurnakan kebijakan-kebijakan, bagi siapa pun melalui kesempatan untuk hal yang tepat,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak BUMN sebagai memastikan nilai investor asing sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini menjadi catatan kami. Saya juga minta kepada jajaran untuk berkoordinasi dengan instansi lain dalam perbaikan kebijakan nilai visa investor agar bisa lebih baik dan menuju yang diinginkan kualitas dan fasilitas yang bisa didapat,” ungkapnya.
Rancangan perubahan dan evaluasi visa investor ini, kata dia, akan disampaikan kepada Jokowi guna mendapati arahan dan keputusan yang tepat.
“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden. Harapan kami setelah mendapatkan keputusan dan arahan Pak Presiden, kita akan tindak lanjutkan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” kata Silmi.