Jakarta – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon AMR (39) bernasib malang. Ia meninggal dunia saat bekerja secara ilegal di Arab Saudi.
Awalnya AMR diberangkatkan oleh dua orang berinisial MS (47) dan AS (40) pada tahun 2019 lalu. AMR di Arab Saudi dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun. pada tahun 2023 AMR meninggal dunia.
Baru-baru ini cerita perjalanan AMR ke Arab Saudi mulai terungkap. Dari mulai keberangkatannya yang ternyata bermasalah, Ia pun diberangkatkan secara ilegal oleh MS dan AS dengan menggunakan visa ibadah.
“Korban meninggal dunia di Arab Saudi. Di mana visa yang digunakan saat korban diberangkatkan adalah visa ibadah,” kata Wakapolresta Cirebon Dedy Darmawansyah.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada tahun 2019dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI). Saat itu, korban direkrut oleh para pelaku untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan bekerja sebagai ART di negara tersebut.
Korban dilaporkan meninggal dunia saat masih bekerja di Arab Saudi pada tahun 2023. Menurut Anton, korban meninggal dunia karena diduga mengalami sakit jantung.
“Selama kurang lebih empat tahun bekerja di Arab Saudi, korban mengalami sakit jantung. Korban ini sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia,” ucap Anton.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 27 Pelaku Diduga TPPO
Jenazah korban akhirnya dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan disana. Anton menyebut, korban merupakan PMI yang diberangkatkan secara unprosedural atau ilegal.
Pada kasus yang menimpa AMR, Anton pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu MS (47) dan AS (40). Saat ini, salah satu tersangka berinisial MS telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Sementara AS sudah meninggal dunia.
“Tersangka di sini ada dua yaitu MS dan AS. Tersangka MS saat ini sudah kita amankan, sedangkan tersangka AS itu sudah meninggal dunia. Jadi tersangka yang kita amankan ada satu. Sedangkan yang satunya itu sudah meninggal dunia,” ucap Anton.
Akibat dari perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam kasus ini, tersangka MS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.